Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022

    Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022
    Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022

    SEMARANG - Seiring dengan disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memperoleh tanggung jawab lebih dalam melaksanakan tugasnya di bidang Pemasyarakatan.

    Seperti yang disampaikan oleh PK Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Nadzif Ulfa, saat berkesempatan memberikan amanat apal pagi, Jumat (26/08/2022)

    Ia mengatakan dengan adanya UU Pemasyarakatan yang baru, tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan dari awal hinggaakhir nanti tidak pernah terputus. Untuk itu, pria yang pernah bertugas di Gorontalo ini meminta dukungan dari seluruh pihak dalam menjalankan amanah UU tersebut.

    "Mohon dukungan bagi para PK bahwa pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan merupakan pekerjaan dari hulu sampai hilir tidak pernah terputus dalam UU ini, " terangnya.

    Terlebih jika berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum, PK harus melakukan pendampingan dari pertama hingga akhir nanti.

    "PK harus melakukan pekerjaan dari pra ajudikasi sampai post ajudikasi, terutama terkait anak berkonflik dengan hukum sesuai amanah UU 11 tahun 2012, " ujarnya seraya menutup amanat apel pagi.

    Apel pagi kali ini diikuti oleh Kadiv Administrasi, Jusman, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional, Pelaksana, PPNPN, dan para Mahasiswa yang melakukan magang di Kanwil Jateng.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap lapas kembangkuning nusakambangan bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Majukan Sistem Teknologi Informasi, Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Di Cilongok Ratusan Lembar Obat Terlarang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami